Kebutuhan pegawai di setiap instansi pemerintah di Indonesia setiap tahunnya bertambah, ini dikarenakan banyaknya pegawai yang sudah melebihi batas umur pensiun maupun dikarenakan banyaknya pekerjaan yang membutuhkan personil tambahan. Banyaknya pegawai negeri sipil yang memasuki masa pensiun di seluruh instansi pemerintah di Indonesia linier dengan kebutuhan pegawai negeri sipil yang baru untuk menggantikan posisi pegawai yang telah pensiun tersebut. Sehingga pada tahun 2014 ini MENPAN mengusulkan sebanyak 100 ribu formasi untuk pegawai berstatus PNS dan pegawai dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau disebut P3K.
Posting Komentar